Polres Jakbar Berlakukan Crowd Free Night, Ini Daftar 8 Lokasinya

Senin, 07 Februari 2022 - 21:36 WIB
"Untuk pemberlakuan CFN mulai pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (7/2/2022).

Pihaknya juga bekerja sama dengan tiga pilar dalam penegakan protokol kesehatan berupa operasi yustisi dan pengecekan tempat hiburan malam.

Pihaknya akan bertindak tegas jika ada pengelola hiburan yang bandel atau nekat buka di luar batas jam operasional yang telah ditentukan.

Penerapan micro lockdown juga akan diberlakukan pada RT zona merah Covid-19 untuk membatasi mobilitas dan memutus transmisi lokal virus Covid-19. "Selain itu, kami menggencarkan kembali pembagian masker gratis kepada masyarakat di tempat umum," ucap Ady.

Baca juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Diberlakukannya CFN di Jakarta
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!