Cegah Abrasi, Basarnas Tanam 500 Pohon Mangrove di Pantai Subang

Senin, 07 Februari 2022 - 12:34 WIB
Basarnas beserta unsur lainnya menanam bibit mangrove di Pantai Subang untuk mencegah abrasi.Foto/ist
SUBANG - Badan SAR Nasional ( Basarnas ) Bandung menanam 500 bibit pohon mangrove di Pantai Pondok Putri, Desa Legok Wetan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, Senin (7/2/2022). Penanaman bibit mangrove itu sebagai upaya pencegahan terjadinya abrasi dan sedimentasi di kawasan pantai.

Penanaman bibit mangrove dalam rangka memperingati HUT Basarnas ke 50. Hadir Kepala Kantor SAR Bandung Deden Ridwansah beserta jajaran dan Ketua DWP UP Kantor SAR Bandung Sandra Deden beserta anggota. Selain itu kegiatan dihadiri oleh pihak TNI/Polri setempat, Dinas Lingkungan Hidup, Kalak BPBD Subang, Tagana Subang, Koordinator FKP3 Jawa Barat dan Potensi SAR Subang.

Baca juga: Diduga Kalah Trading, Mahasiswa Semester Akhir Gantung Diri dengan Tali Pramuka

Kepala Kantor SAR Bandung Deden Ridwansah dalam sambutannya berharap, penanaman mangrove ini semoga bisa berdampak positif bagi lingkungan sekitar, menciptakan ekosistem yang baru, dan sebagai salah satu bentuk peduli terhadap mitigasi cuaca.

"Basarnas Bandung bersama sama stakeholder terkait menanam 500 bibit pohon mangrove sebagai cikal bakal dan manfaat mangrove bisa terwujud, lingkungan pantai setempat jauh dari abrasi serta sedimentasi tidak terlalu cepat," kata dia.



Adapun HUT Basarnas ke 50 jatuh pada tanggal 28 Februari 2022. Basarnas melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan, diantaranya kompetisi olahraga, sarasehan, dan bakti sosial yang salah satunya adalah penanaman mangrove. Tanaman mangrove berfungsi sebagai pencegah abrasi dan pengikisan kawasan pesisir pantai.

Ekosistem mangrove juga menjadi tempat hidup bagi biota laut dan satwa-satwa lainnya. Tujuan kegiatan penanaman mangrove serentak ini untuk merehabilitasi kawasan pesisir, selain itu sebagai bentuk kepedulian dalam pelestarian lingkungan dan ekosistem serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More