Pemkab Wajo Raup Ratusan Juta Rupiah dari Lelang Randis Tak Layak Pakai

Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:00 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo, Suardi, menambahkan kendaraan tidak layak pakai merupakan kendaraan yang kondisinya rusak berat. Walau dalam kondisinya rusak berat, namun kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut semuanya masih lengkap.

Suardi melanjutkan untuk kendaraan kategori scrap atau rongsokan merupakan kendaaraan yang tergolong besi tua. "Jadi dalam pelelangan kemarin, ada dua kategori kendaraan yang dilelang yakni kategori tidak layak pakai dan kategori scrap atau rongsokan alias besi tua," katanya.

Baca Juga: Belasan Unit Randis Milik Pemkot Tidak Laku Dilelang

Menurut Suardi, penentuan limit nilai jual kendaran dinas tidak layak pakai dan kendaraan kategori scrap sudah dilakukan sejak Januari 2020. KPKNL sebagai tim teknis pelelangan telah mempersiapkan seluruh metode agar pelaksanaan pelelangan berjalan dengan baik

Adapun berbagai kategori barang yang dilelang yakni 36 unit kendaraan dinas tidak layak pakai. Sedangkan kategori rongsokan, besi tua atau scrap terdiri dari 6 unit bangkai bus, 8 unit bangkai alat berat, 6 unit bangkai ambulance, 1 unit bangkai bus dan puluhan bangkai roda dua.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!