Fakta Mobil Lawan Arah Dekat Gerbang Tol Cikokol, Polisi: Mau Mutar Balik

Minggu, 06 Februari 2022 - 15:56 WIB
“Mungkin pengemudi tujuannya mau ke Serpong,” tambahnya.

Karena jauh dari gerbang masuk Tol Cikokol aksi pengemudi mobil tidak terekam CCTV dan tidak terpantau petugas. “Kejadiannya masih dekat dengan jalan arteri,” ucapnya.

Baca juga: Mobil Pelat Merah Lawan Arah, Walkot Bekasi: Itu Menyalahi Aturan!

Meski demikian, polisi tetap memburu pengemudi mobil dengan mencari nomor polisi kendaraan tersebut. “Karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Jadi kita lagi cari dulu nopolnya,” ujar Suwito.

Jika pengemudi ditemukan akan diberikan edukasi terkait aksinya itu. Kalau terbukti bersalah pengemudi dikenakan Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas. Denda maksimal Rp500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!