TKK Resah Honor Dipotong Mendadak, Ini Penjelasan Plt Bupati Bandung Barat

Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:37 WIB
Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan munculnya surat edaran terkait dengan pemotongan gaji. Foto SINDOnews Foto ilustrasi SINDOnews
BANDUNG BARAT - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan munculnya surat edaran terkait dengan pemotongan gaji. Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengakui, sosialisasi terkait pemotongan honor terlalu mepet waktunya.

"Mungkin, sosialisasinya terlalu mepet. Pas saat penerimaan gaji tiba-tiba berkurang dan itu membuat teman-teman TKK syok, sehingga jadi rame," kata Hengki, Jumat (4/2/2022). Baca juga: 100 Tenaga Kontrak Damkar Mamuju Dipecat, Hanya Tersisa 8 Orang



Lanjut Hengki, awalnya kebijakan tersebut dikeluarkan untuk adaptasi menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus TKK pada tahun 2023.

Oleh karena itu, kata Hengki, pihaknya memastikan akan membatalkan rencana pemotongan gaji tersebut dan untuk ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi sejak jauh hari. Pihaknya akan memperjuangkan honorarium itu tetap stabil tidak ada pengurangan dengan mencari potensi keuangan.

Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun anggaran 2022 yang beredar lewat pesan WhatsApp.

Di surat edaran tersebut, tertulis honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!