Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki

Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:32 WIB
Waka Polres Brebes Kompol Arwansa menginterogasi pelaku pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki berinisial AS saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (4/2/2022). Foto/IST
BREBES - Jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki dan menangkap pelakunya. Pelaku seorang pria berinisial AS warga Cinanas, Bantarkawung, Kabupaten Brebes.

Waka Polres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur itu, terjadi sekitar September 2021.

"Modus pelaku, membujuk korban dengan dipinjami handphone untuk bermain game dan mengajak bermain sepakbola. Banyak cara yang dilakukan pelaku dalam memuaskan nafsunya terhadap ke tujuh korbannya, mulai meremas-remas alat kelamin korban hingga memasukkan alat kelaminnya ke anus korban," kata Arwansa di Mapolres Brebes , Jumat (4/2/2022).

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak menggunakan ancaman. Namun pelaku membujuk dan merayu para korban.Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain selain tujuh korban yang sudah diungkap. Baca juga: Gadis Manado Diduga Dicabuli Dosen Universitas Sam Ratulangi dengan Modus Minta Bantu Merekap Nilai

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content