Tindaklanjuti SE Mendikbud-Ristek, Khofifah Pastikan PTM di Jatim Sesuaikan Ketentuan Terbaru

Sabtu, 05 Februari 2022 - 00:20 WIB
Menindaklanjuti SE mendikbud-Ristek, Gubernur Jatim pastikan PTM sesuaikan ketentuan terbaru.Foto/dok
SURABAYA - Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan COVID-19 pada gelombang ketiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di daerah dengan PPKM Level 2.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.



Baca juga: Gelar Pesta Terlarang, 2 Gadis Cantik dan 6 Laki-laki Diringkus di Bawah Jembatan Layang



Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan akan mengawal SE tersebut. "Seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai regulasi. Pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sesuai SE Mendikbud-Ristek, kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen," kata Khofifah, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022, sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2. Antara lain Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!