Tindaklanjuti SE Mendikbud-Ristek, Khofifah Pastikan PTM di Jatim Sesuaikan Ketentuan Terbaru

Sabtu, 05 Februari 2022 - 00:20 WIB
Menindaklanjuti SE mendikbud-Ristek, Gubernur Jatim pastikan PTM sesuaikan ketentuan terbaru.Foto/dok
SURABAYA - Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan COVID-19 pada gelombang ketiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di daerah dengan PPKM Level 2.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Gelar Pesta Terlarang, 2 Gadis Cantik dan 6 Laki-laki Diringkus di Bawah Jembatan Layang





Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan akan mengawal SE tersebut. "Seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai regulasi. Pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sesuai SE Mendikbud-Ristek, kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen," kata Khofifah, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022, sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2. Antara lain Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

"Oleh karena itu, kepada bupati/wali kota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut, imbuhnya.

Khofifah menambahkan, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri. Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.

Orang nomor satu di Jatim itu juga menegaskan, izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," tegasnya
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content