5 Perampok Keji yang Ikat Warga Surabaya, Tak Berdaya Diringkus Polres Cimahi
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:51 WIB
Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan uang muka cash Rp100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.
Setibanya di tempat tersebut ternyata sudah ada tiga orang yang menunggu dan tiba-tiba membuka pintu mobil, serta langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Ketiga korban lalu diikat, ditutup matanya, dan dipukuli oleh para pelaku. "Saat itulah para pelaku lelusa mengambil harta korban, berupa ponsel dan uang," kata Imron.
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban perampokan ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka atas nama Hidayat, Apang, dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi. " Kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp200 juta. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Setibanya di tempat tersebut ternyata sudah ada tiga orang yang menunggu dan tiba-tiba membuka pintu mobil, serta langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Ketiga korban lalu diikat, ditutup matanya, dan dipukuli oleh para pelaku. "Saat itulah para pelaku lelusa mengambil harta korban, berupa ponsel dan uang," kata Imron.
Baca Juga
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban perampokan ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka atas nama Hidayat, Apang, dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi. " Kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp200 juta. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
(eyt)
tulis komentar anda