Pergantian Pelat Kendaraan Jadi Warna Putih Dilakukan Bertahap Tahun Ini
Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:50 WIB
Aturan perubahan ini sudah tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor. Perubahan warna diatur dalam Pasal 45 (1) huruf a. "Wacana tersebut telah memiliki payung hukum," tegas Erwin.
Baca juga:Kakorlantas Polri soal Pelat RF Dapat Prioritas: Tidak Ada Itu
Ditlantas Polda Sulsel lanjut Erwin, juga menunggu material atau salinan perubahan TNKB yang akan digunakan. Dia menegaskan, bila ada kendaraan perorangan atau pribadi yang sudah menggunakan warna plat baru, itu tidak dan bukan diterbitkan resmi oleh pihaknya.
"Sampai sekarang material tersebut belum ada pada kami, sehingga dapat dipastikan jika ada kendaraan dengan kode wilayah baik itu DD, DP dan DW yang menggunakan warna TNKB perorangan yang baru, itu bukan dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sulsel dan jajaran," tandasnya.
Baca juga:Kakorlantas Polri soal Pelat RF Dapat Prioritas: Tidak Ada Itu
Ditlantas Polda Sulsel lanjut Erwin, juga menunggu material atau salinan perubahan TNKB yang akan digunakan. Dia menegaskan, bila ada kendaraan perorangan atau pribadi yang sudah menggunakan warna plat baru, itu tidak dan bukan diterbitkan resmi oleh pihaknya.
"Sampai sekarang material tersebut belum ada pada kami, sehingga dapat dipastikan jika ada kendaraan dengan kode wilayah baik itu DD, DP dan DW yang menggunakan warna TNKB perorangan yang baru, itu bukan dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sulsel dan jajaran," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :