Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Jadi Tersangka

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:34 WIB
"Kami lakukan langkah-langkah, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video aksi jemput paksa jenazah COVID-19 di RS Paru, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

"Dari keterangan Dirut RS Paru, pasien tersebut meninggal pada 4 Juni 2020 dini hari. Lalu datang sekelompok orang dari keluarga jenazah tiba di rumah sakit. Mereka meminta untuk melihat langsung jenazah untuk memastikan yang meninggal adalah anggota keluarga mereka," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi.

Petugas medis RS Paru kemudian menyiapkan alat pelindung diri (APD) untuk keluarga pukul 09.00 WIB. Namun, pukul 11.00 WIB, sekitar 10 orang mendatangi ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.

"Petugas sekuriti yang berjaga tak bisa menghentikan tindakan keluarga. Tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," terangnya..
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!