Surat Sakti PPDB Beredar, Komisi V DPRD Jabar: Mencederai Kesepakatan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:10 WIB
Tangkapan layar surat rekomendasi PPDB anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna beredar di media sosial. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Sebuah foto surat berkepala surat DPRD Jawa Barat berisi rekomendasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada Kepala SMK Negeri 4 Bandung beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 10 Juni 2020 lalu dan diteken anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna itu tertulis bahwa sehubungan masuknya kegiatan belajar mengajar 2020-202, dirinya selaku anggota Komisi V DPRD Jabar merekomendasikan seorang calon siswa.

Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menyesalkan adanya surat rekomendasi tersebut. Pasalnya, seluruh anggota DPRD Jabar sebelumnya sudah membuat kesepakatan tidak akan memberikan rekomendasi apapun dalam PPDB tahun ini karena sistemnya sudah dirancang dengan sangat baik.



Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar itu menegaskan, keluarnya surat sakti tersebut telah mencederai kesepakatan yang telah dibuat DPRD Jabar, khususnya Komisi V di mana Dinas Pendidikan menjadi salah satu mitra kerjanya.

(Baca: PPDB Online Dimulai, Beberapa Persoalan Ini Mesti Antisipasi)

"Kami yakin sistem PPDB ini sudah bagus untuk dijalankan. Ketika ternyata satu anggota kami melakukan seperti ini, ini mencederai kesepakatan di antara kami," tegas Abdul Hadi, Jumat (12/6/2020).

Hadi mengaku telah meminta konfirmasi langsung kepada Dadang dan yang bersangkutan membenarkan. Namun Hadi mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada anggotanya itu.

"Yang harus dipahami juga, pimpinan di DPRD bukan struktur atasan. Jadi kami dari pimpinan fraksi tidak punya kewenangan memberi sanksi apapun kepada anggota. Kami masing-masing independen. Dari komisi sendiri, ini adalah pencederaan dari kesepakatan," tandasnya.

Dadang Supriatna sendiri membenarkan jika foto surat yang beredar di media sosial itu berasal darinya. "Jadi ada orang tua siswa datang, minta surat rekomendasi. Kata saya, sekarang sistemnya online, untuk apa pakai surat. Dia minta, ya sudah saya kasih. Mau nanti ke sananya bagaimana kan tetap jalur online," ungkap Dadang, Jumat (12/6/2020).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content