Jadi Otak Pembunuhan Wartawan, Pengusaha Hiburan Malam Divonis Seumur Hidup

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:03 WIB
Keduanya dinyatakan, terbukti sebagai pelaku dan juga sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan tersebut sama dengan tuntutan JPU. "Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sujito dan terdakwa Yudi Fernando," kata Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim.

Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri. Baca: Selain Bos Karaoke, Otak Pembunuhan Wartawan Ternyata Juga Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar.



Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sujito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang menembak korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!