Jadi Otak Pembunuhan Wartawan, Pengusaha Hiburan Malam Divonis Seumur Hidup

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:03 WIB
Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pematangsiantar ,Sujito (57) dan seorang pelaku lainnya Yudi Fernando Pangaribuan (31), divonis penjara seumur hidup. (Ist)
SIMALUNGUN - Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pematangsiantar ,Sujito (57) dan seorang pelaku lainnya Yudi Fernando Pangaribuan (31), divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam kasus pembunuhan terhadap Marsal Harahap, pemimpin redaksi salah satu media online, Kamis (3/2/2022).

Persidangan dilakukan secara Daring, dengan majelis hakim Vera Yetti Magdalena sebagai ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH.

Sujito dan Yudi Fernando Pangaribuan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Keduanya dinyatakan, terbukti sebagai pelaku dan juga sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.



Vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan tersebut sama dengan tuntutan JPU. "Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sujito dan terdakwa Yudi Fernando," kata Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim.

Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri. Baca: Selain Bos Karaoke, Otak Pembunuhan Wartawan Ternyata Juga Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar.



Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sujito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang menembak korban.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More