3 Jenderal Negara Islam Indonesia Diringkus Polres Garut, Ajak Masyarakat Makar
Kamis, 03 Februari 2022 - 16:28 WIB
GARUT - Polres Garut bersama Satgas Anti Radikalisme Kabupaten Garut, berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya, diduga telah melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menodai bendera merah putih serta lambang negara.
Aksi penodaan terhadap bendera merah putih, lambang negara, serta ajakan makar tersebut, dilakukan ketiga jenderal NII melalui media sosial. Mereka menyebar video yang berisi deklarasi NII, dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.
Ketiga jenderal NII ini, berinisial S; UJ; dan JK warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya sudah tua renta, dan mengaku sebagai jendral di NII.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang, satu buah mimbar, satu unit ponsel, serta pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah tersebut, telah melakukan aksi propaganda NII.
"Para tersangka berdalih, apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara. Untuk itulah kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Wirdhanto.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir menyatakan, bahwa paham NII sangat berbahaya dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. "Kami juga akan gencar melakukan pembinaan di masyarakat, untuk menghandang penyebaran paham berbahaya ini," tegasnya.
Aksi penodaan terhadap bendera merah putih, lambang negara, serta ajakan makar tersebut, dilakukan ketiga jenderal NII melalui media sosial. Mereka menyebar video yang berisi deklarasi NII, dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.
Ketiga jenderal NII ini, berinisial S; UJ; dan JK warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya sudah tua renta, dan mengaku sebagai jendral di NII.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang, satu buah mimbar, satu unit ponsel, serta pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam video yang berjumlah 57 buah tersebut, telah melakukan aksi propaganda NII.
Baca Juga
"Para tersangka berdalih, apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII, yakni almarhum Sensen Komara. Untuk itulah kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Wirdhanto.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir menyatakan, bahwa paham NII sangat berbahaya dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. "Kami juga akan gencar melakukan pembinaan di masyarakat, untuk menghandang penyebaran paham berbahaya ini," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda