Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Motor Temannya di Muara Angke

Kamis, 03 Februari 2022 - 12:27 WIB
”Motor tersebut rupanya langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Serang Banten, setelah mendapatkan laporan kami langsung amankan tersangka yang sedang berada di kawasan Muara Angke,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni sebuah STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B-3919-UXV, sebuah kunci kontak, dan baju Koko yang digunakan pelaku. Sepeda motor korban dijual Rp3,5 juta.

”Hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian dan membayar utang,” ungkapnya. Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!