Cemburu, Petugas Kebersihan Tikam Pria yang Diduga Jadi Selingkuhan Istrinya
Rabu, 02 Februari 2022 - 22:52 WIB
MAKASSAR - Seorang petugas kebersihan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian usai menikam rekannya sendiri.
Pelaku yakni lelaki berinisial IK (17). Ia kini menjalani proses hukum di Polsek Manggala. Polisi juga mengamankan dua rekan IK masing-masing lelaki berinisial IR (17) dan S (18) yang diduga turut serta dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polrestabes Makassar
Baca Juga: TPA Tamangapa
Sebelum ditikam, korban lebih dulu ditanyai oleh pelaku. "Pada saat turun dari motor IK sempat berkata kepada korban, 'Pilih-pilihko juga teman yang mau nu kasih begitu (selingkuhi)'," ujar Edhy sapaan akrabnya.
Setelah itu, pelaku menusuk korban dua kali pakai badik kemudian meninggalkannya di lokasi. Beruntung, korban sempat ditolong oleh warga setempat dan dievakuasi ke rumah sakit.
Baca Juga: Rumah Sakit Bhayangkara
Kini, IK, IR, dan S masih ditahan di Polsek Manggala. Ketiganya dijerat dengan persangkaan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Pelaku yakni lelaki berinisial IK (17). Ia kini menjalani proses hukum di Polsek Manggala. Polisi juga mengamankan dua rekan IK masing-masing lelaki berinisial IR (17) dan S (18) yang diduga turut serta dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polrestabes Makassar
Baca Juga: TPA Tamangapa
Sebelum ditikam, korban lebih dulu ditanyai oleh pelaku. "Pada saat turun dari motor IK sempat berkata kepada korban, 'Pilih-pilihko juga teman yang mau nu kasih begitu (selingkuhi)'," ujar Edhy sapaan akrabnya.
Setelah itu, pelaku menusuk korban dua kali pakai badik kemudian meninggalkannya di lokasi. Beruntung, korban sempat ditolong oleh warga setempat dan dievakuasi ke rumah sakit.
Baca Juga: Rumah Sakit Bhayangkara
Kini, IK, IR, dan S masih ditahan di Polsek Manggala. Ketiganya dijerat dengan persangkaan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(luq)
tulis komentar anda