Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar

Minggu, 30 Januari 2022 - 15:57 WIB
Penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar. Foto: Dokumentasi Polda Sulsel
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, hasil audit diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Jumat 28 Januari 2022. "Total kerugian negara sebanyak Rp9,3 miliar," ucapnya, Minggu (30/1).

Baca Juga: Kapolda Sulsel


Meski begitu, Fadli belum mau sesumbar terkait siapa-siapa saja yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Alumni Akpol 2005 ini meminta bersabar menunggu hasil gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, proses pengusutan kasus tersebut dengan total pagu anggaran pengadaan sebesar Rp20 miliar lebih, yang dikeluarkan pada tahun 2016 di mana kurang lebih 50 saksi diperiksa.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Segera Ditetapkan

Dari 50an lebih saksi termasuk di antaranya Direktur Rumah Sakit sampai eks Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2018, Agus Arifin Nu'mang (AAN). Penyidik mengaku masih mendalami peran AAN.

Polisi mengusut ini lantaran ditemukan ada kejanggalan alkes di mana tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. Beberapa barang dibeli dari pasar gelap atau black market hingga harga dimark up.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content