Mau Perpanjang SIM di Akhir Pekan, Ini Lokasinya di Jakarta

Minggu, 30 Januari 2022 - 08:49 WIB
Kepemilikan SIM adalah sebagai penanda bahwa pengemudi kendaraan bermotor (mobil ataupun sepeda motor) sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.

Perlu diingat bahwa layanan di Simling akhir pekan ini hanya buka hingga pukul 12. 00 WIB. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, jangan lupa untuk membawa sejumlah persyaratan perpanjangan SIM seperti KTP asli, fotokopi KTP, SIM lama.

Baca juga: Sempat Diprotes Emak-emak, Polisi Pastikan Praktik Ujian SIM Sesuai Aturan

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilayani di SIM Keliling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjang untuk SIM A Rp80.000 dan C Rp75.000.

Saat perpanjangan SIM perlu diperhatikan agar tidak melewati batas masa berlaku SIM. Perpanjangan SIM juga dapat melakukan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) besutan Korlantas Polri yang diluncurkan pada 13 April 2021 lalu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!