Ciduk 4 Pengedar, Polres Jakpus Sita 11,3 Kg Sabu Tersimpan Dalam Ban Mobil

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:28 WIB
Endra menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya sabu seberat 10,298 kg yang dibawa dari Aceh menggunakan mobil minibus. Petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap CL dan AP.

Barang haram tersebut disimpan dalam salah satu ban mobil. Kemudian tim melakukan pengembangan setelah mendapat dua tersangka awal. Hasilnya tak sia-sia, tersangka F dan RM diciduk di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

"RM berperan memerintahkan CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," ucapnya. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat UU Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 117 ayat 1.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!