Ciduk 4 Pengedar, Polres Jakpus Sita 11,3 Kg Sabu Tersimpan Dalam Ban Mobil

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:28 WIB
Polres Jakarta Pusat menangkap empat pengedar narkoba dengan barang bukti 11,3 kg sabu.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap empat pengedar sabu dari dua tempat berbeda di Depok dan Jakarta Selatan. Dari tangan keempat pelaku disita sebanyak 11,3 kg sabu yang disimpan dalam ban mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan pada Sabtu, 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB di Beji, Depok. Dari hasil pengembangan, petuga kembali menangkap pelaku lainnya pada Minggu, 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ada empat tersangka yang ditangkap yakni, CLO (27), AP (25), RM (24), dan F (29)," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Pusat pada Jumat (28/1/2022). Baca: Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Tutup Duck Down Bar



Dari tangan para pelaku disita adalah narkotika jenis sabu seberat 11,3 kilogram, satu tas hitam, ban mobil, satu unit avanza dengan nopol B 1086 RSU warna putih, dan tiga timbangan elektrik yang digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!