Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Kena Denda Rp500 Ribu
Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:04 WIB
"Kadang yang menjadi kendala kita OTT mereka tak bawa uang. Nah, KTP kita pegang. Ada juga tak bawa KTP, kalau kita denda Rp250 ribu di tempat kadang warga ada cuma punya uang Rp100 ribu. Kita tetap masukkan di retribusi daerah," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Pertamina Apresiasi Masyarakat Lewat Bank Sampah
Menurut dia, sanksi denda maupun sanksi sosial pada warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara prosedural. Maka itu, warga diminta menaati aturan dan diharapkan sadar untuk tak membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan lingkungan.
"Jadi, sanksi itu juga kita lakukan wawancara saat mereka ditangkap, ada surat yang kita berikan, jadi melalui prosedur," katanya.
Baca juga: Pertamina Apresiasi Masyarakat Lewat Bank Sampah
Menurut dia, sanksi denda maupun sanksi sosial pada warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara prosedural. Maka itu, warga diminta menaati aturan dan diharapkan sadar untuk tak membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan lingkungan.
"Jadi, sanksi itu juga kita lakukan wawancara saat mereka ditangkap, ada surat yang kita berikan, jadi melalui prosedur," katanya.
(jon)
Lihat Juga :