Balita Tewas Terlindas Mobil di Makassar, Polisi Sebut Pengendara Lalai
Jum'at, 28 Januari 2022 - 14:36 WIB
Polisi telah turun ke lokasi dan telah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya bocah akibat terlindas mobil, dimana sangat pengendara diduga lalai. Foto: Faisal Mustafa/SINDOnews
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar mengusut insiden tabrakan , dimana dua bocah terlindas di Perumahan Pondok Asri Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (27/1) siang. Satu korban meninggal dunia di lokasi, sementara satunya alami patah tulang tangan dan kaki.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, AKP Kun Sudarwati, mengatakan penyelidikan sementara ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil CRV bernomor polisi DD 1649 VM. Penabrak dua balita malang itu bernama Rendy (65), seorang pensiunan bank BUMN.
"Iya ada unsur kelalaiannya. Pengemudi mobil kurang konsentrasi dalam berkendara. Tapi penyebab pastinya masih kita lidik. Apabila rampung akan kami laksanakan gelar perkara untuk tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kun kepada SINDOnews, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Dua Balita di Makassar Terlindas Mobil saat Bermain, Satu Tewas
Dia menerangkan, pihaknya telah mengamankan pengemudi dan mobil yang digunakan di Pos Laka Kartini. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara. "Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Kun.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, AKP Kun Sudarwati, mengatakan penyelidikan sementara ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil CRV bernomor polisi DD 1649 VM. Penabrak dua balita malang itu bernama Rendy (65), seorang pensiunan bank BUMN.
"Iya ada unsur kelalaiannya. Pengemudi mobil kurang konsentrasi dalam berkendara. Tapi penyebab pastinya masih kita lidik. Apabila rampung akan kami laksanakan gelar perkara untuk tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kun kepada SINDOnews, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Dua Balita di Makassar Terlindas Mobil saat Bermain, Satu Tewas
Dia menerangkan, pihaknya telah mengamankan pengemudi dan mobil yang digunakan di Pos Laka Kartini. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara. "Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Kun.
Lihat Juga :