Daops 6 Bertahap Kembali Operasikan KA Reguler dan Lokal Prameks
Kamis, 11 Juni 2020 - 23:22 WIB
SOLO - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) Daop 6 Yogyakarta kembali mengoperasikan perjalanan Kereta Api (KA) reguler jarak jauh dan KA lokal Prameks secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang telah disusun, harus dipatuhi penumpang saat di stasiun dan dalam perjalanan KA.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengemukakan, perjalanan kembali KA reguler mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
"Serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19," kata Eko Budiyanto, Kamis (11/6/2020).( )
Beberapa KA reguler dan KA lokal Prameks yang akan kembali dijalankan tetap dievaluasi mengikuti perkembangan. Pengoperasian kembali KA reguler diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA . Secara bertahap KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali 8 perjalanan KA jarak jauh dan 6 perjalanan KA lokal mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan KA.
KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal di antaranya KA dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Yogyakarta, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya. Khusus untuk KA lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.
Untuk pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. "Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan," katanya.
Khusus bagi penumpang usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.
Selain itu, juga mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. "Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," katanya.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengemukakan, perjalanan kembali KA reguler mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
"Serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19," kata Eko Budiyanto, Kamis (11/6/2020).( )
Beberapa KA reguler dan KA lokal Prameks yang akan kembali dijalankan tetap dievaluasi mengikuti perkembangan. Pengoperasian kembali KA reguler diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA . Secara bertahap KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali 8 perjalanan KA jarak jauh dan 6 perjalanan KA lokal mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan KA.
KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal di antaranya KA dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Yogyakarta, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya. Khusus untuk KA lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.
Untuk pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. "Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan," katanya.
Khusus bagi penumpang usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.
Selain itu, juga mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. "Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda