Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:23 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim perusahan pinjaman online ilegal tidak menggunakan ancaman kekerasan saat penagihan. Foto: Ilustrasi/MPI
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak menggunakan ancaman kekerasan saat menagih utang. Perusahaan itu hanya sebagai pinjaman online yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan ( OJK ).

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman jadi masih berjalan hanya mereka gak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bantah Ada Anak Kecil Kerja di Pinjol Ilegal PIK 2



Dia menyebut, pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi pinjaman ilegal. Namun Aulia menyebut karena pinjol ini tergolong baru mereka tidak menggunakan cara-cara mengancam saat melakukan penagihan.

"Karena ini masih baru dan kami masih lakukan pendalaman, terus belum ada penagihan dan penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.

Dia menyebut bahwa dirinya melakukan razia pada pinjol ilegal tersebut untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi.

"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!