Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bantah Ada Anak Kecil Kerja di Pinjol Ilegal PIK 2

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:20 WIB
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pihaknya membongkar praktik pinjaman onloine (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan, polisi menemukan ada banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan.

"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dari pemeriksaan lebih lanjut manajer tersebut bertanggung jawab terhadap aktivitas perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 115 UU Perdagangan.

Adapun pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

"Diduga langgar UU Perdagangan. Perusahaan ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK jadi harus kami lakukan penindakan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!