Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bantah Ada Anak Kecil Kerja di Pinjol Ilegal PIK 2

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:20 WIB
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya membantah adanya anak di bawah umur dalam pinjaman online ( pinjol ) yang digerebek di Pantai Indah Kapuk ( PIK ) 2. Hal demikian disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK



Lebih lanjut dia menyebut, saat ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut berinisial V yang bertugas sebagai manajer.

"Inisial manajer V, tanggung jawabnya membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!