Bripda Randy Terbukti Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Bunuh Diri
Kamis, 27 Januari 2022 - 15:43 WIB
SURABAYA - Sidang Kode Etik Bidpropam Polda Jatim memutuskan Bripda Randy Bagus Sasongko dipecat atau PTDH karena terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga akhirnya bunuh diri.
Bripda Randy menjalani sidang kode etik polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba, Kamis (27/1/2022).
Sidang kode etik tersebut menghadirkan 9 saksi, di antaranya orang tua korban yakni ibu mendiang almarhumah Novia Widyasari.
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan.
Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan itu akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim.
Oknum polisi ini akan menjalani perkara pidana umum dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik perkara aborsi berujung bunuh diri Novia Widyasari tersebut. Kisah tragis ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Diketahui, kasus menggegerkan ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di atas pusara makam ayahnya.
Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya.
Bripda Randy menjalani sidang kode etik polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga
Sidang kode etik tersebut menghadirkan 9 saksi, di antaranya orang tua korban yakni ibu mendiang almarhumah Novia Widyasari.
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan.
Baca Juga
Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan itu akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim.
Oknum polisi ini akan menjalani perkara pidana umum dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik perkara aborsi berujung bunuh diri Novia Widyasari tersebut. Kisah tragis ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik.
Diketahui, kasus menggegerkan ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di atas pusara makam ayahnya.
Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya.
(shf)
tulis komentar anda