Pinjol Ilegal di PIK Didanai Investor? Ini Gerak Cepat Polisi
Kamis, 27 Januari 2022 - 15:33 WIB
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. "Kami mengamankan satu manajer yang bertanggung jawab dan 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: 99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya
Mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. Sebanyak 48 orang bertugas mengingatkan peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian, ada tim yang bertugas mengingatkan dari hari pertama sampai tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Tim kedua bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari, hingga 31-60 hari jatuh tempo," ujarnya.
Baca juga: 99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya
Mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. Sebanyak 48 orang bertugas mengingatkan peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian, ada tim yang bertugas mengingatkan dari hari pertama sampai tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Tim kedua bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari, hingga 31-60 hari jatuh tempo," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :