Kerja 10 Jam, Puluhan Karyawan Pinjol di PIK 2 Digaji Rp3 Juta per Bulan

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:22 WIB
Polisi gerebek kantor pinjol dan mengamankan pekerjanya di PIK 2, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
JAKARTA - Puluhan karyawan perusahaan pinjaman online ( pinjol ) yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) 2 digaji di bawah Upah Minimum Regional ( UMR ). Para karyawan tersebut dipekerjakan selama 10 jam per harinya.

"(Gaji karyawan) minimal Rp3 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022). Baca juga: 99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya



Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan sementara para karyawan itu dipekerjakan selama 10 jam setiap harinya. Mereka mulai bekerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Zulpan.

Zulpan menyatakan, dari 99 karyawan itu rata-rata anak di bawah umur. Tetapi, belum dirinci berapa jumlahnya.

"Kita lihat banyak di sini yang bekerja adalah masyarakat yang masih di bawah umur," kata Zulpan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!