Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:54 WIB
Terhadap tersangka, Kejari menjerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka adalah Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo (W) dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF).
Mereka sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2020 lalu. Keduanya diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah.
Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli villa. Baca juga: Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana BOS dan BOP 2018
Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka adalah Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo (W) dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF).
Mereka sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2020 lalu. Keduanya diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah.
Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli villa. Baca juga: Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana BOS dan BOP 2018
Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
(ams)
Lihat Juga :