Korupsi Dana BOS SMKN 53, Kontraktor Ini Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:54 WIB
loading...
Korupsi Dana BOS SMKN...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap dua kontraktor di korupsi dana BOS SMKN 53. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta.

Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Pertama yakni DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal, kedua BH selaku Direktur Utama CV Zona International People.Sebelumnya, mantan kepala sekolah dan staf Sudin Pendidikan Jakbar juga sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

”Dari hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta sidang juga, kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022). Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi

Dwi menjelaskan, modus dua tersangka dalam kasus tersebut adalah menyiapkan rekening rekanan serta surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pencairan. Bahkan, mereka menyiapkan SPJ fiktif.

”Tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF,” ungkapnya. Baca juga: Terlibat Korupsi, Pejabat PUPR Polman dan Direktur CV Zam-Zam 2 Ditahan Kejaksaan

Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Kedua tersangka, kata Dwi, sudah ditahanan di Rumah Tahanan kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan.

Terhadap tersangka, Kejari menjerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka adalah Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo (W) dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF).

Mereka sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2020 lalu. Keduanya diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah.

Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli villa. Baca juga: Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana BOS dan BOP 2018

Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Berita Terkini
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved