Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya
Rabu, 26 Januari 2022 - 04:07 WIB
Agus Mustopa (28), tersangka kasus pencurian sepeda motor menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya. (Ist)
BANDUNG - Agus Mustopa (28), tersangka kasus pencurian sepeda motor menangis dan bersimpuh di kaki ibu dan majikannya setelah dinyatakan bebas atas kasus hukum yang menjeratnya.
Agus dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Putusan tersebut dibacakan Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi)," ujar ibu Agus.
Senada dengan sang ibu, majikan Agus, Jaja yang juga korban aksi kejahatan Agus pun berpesan, agar Agus tidak mengulangi perbuatan jahatnya itu.
Agus dibebaskan setelah mendapatkan penghentian tuntutan melalui restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Putusan tersebut dibacakan Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi)," ujar ibu Agus.
Senada dengan sang ibu, majikan Agus, Jaja yang juga korban aksi kejahatan Agus pun berpesan, agar Agus tidak mengulangi perbuatan jahatnya itu.
Lihat Juga :