Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
Imigrasi juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No 11 Tahun 2020 di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan fakta bahwa Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018 jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020.

“Paspor milik Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019 sehingga bukan hanya saja overstay, namun sudah Illegal Stay,” kata Bong Bong.

Di samping itu, Permenkumham No 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai perkembangan kebijakan nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada 29 September 2020.

Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Ini Pesan Menkumham

Namun, terhitung sejak September 2020 hingga 14 September 2021, Kuldeep Singh dengan sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang berakhir pada 23 Maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui terdapat kedutaan besar India di Jakarta. Inilah yang mendasari Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!