Sangkal WNA Kuldeep Singh, Imigrasi Jakut: Bukan Hanya Overstay, tapi Sudah Illegal Stay
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
Selain itu, Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat. Kuldeep Singh diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September 2021 di sebuah apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.
Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
"Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” ujar Bong Bong Prakoso.
Imigrasi Jakut menyampaikan bahwa Penasehat Hukum telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun, berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.
(jon)
Lihat Juga :