Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Selasa, 25 Januari 2022 - 16:52 WIB
“Tersangka dengan modus yang sama mengiming-iming sejumlah uang atau ada yang mengiming-imingi dengan ice cream. Sementara ada juga yang mencekoki dengan minuman keras terlebih dahulu,” tambah dia.
Dari pemeriksaan sementara, Hengki mengatakan, para pelaku baru menjalankan aksi kejinya satu kali. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya fakta baru mengenai korban yang kembali melaporkan. Baca juga: Pencabulan Anak di Setiabudi, Pelaku Imingi Korban dengan Uang Rp25 Ribu
Lebih lanjut keempat tersangka disangkakan dengan tindakan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak. Kemudian, larangan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman lima tahun penjara minimal, paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Dari pemeriksaan sementara, Hengki mengatakan, para pelaku baru menjalankan aksi kejinya satu kali. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya fakta baru mengenai korban yang kembali melaporkan. Baca juga: Pencabulan Anak di Setiabudi, Pelaku Imingi Korban dengan Uang Rp25 Ribu
Lebih lanjut keempat tersangka disangkakan dengan tindakan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak. Kemudian, larangan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman lima tahun penjara minimal, paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(mhd)