Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:52 WIB
loading...
Sepekan, Polres Bekasi...
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap empat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus empat tersangka dua di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Sementara mereka yang diamankan yakni, DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15). Baca juga: Perjalanan Karier Kombes Pol Hengki hingga Jadi Kapolres Metro Bekasi Kota

“Keempat tersangka melakukan pencabulan terhadap empat korban anak yang berbeda-beda di bawah umur, yakni RAS (15), ND (6), SPS (12), dan KM (7),” kata Hengki dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Untuk tersangka DA dan AK sudah dewasa. Sedangka AS dan J masih di bawah umur. “Untuk tersangka dua orang sudah dewasa dan dua lagi anak-anak,” imbuhnya.



Hengki menambahkan, keempat tersangka juga melakukan modus yang sama dengan mengiming-imingi uang atau barang ke korbannya. Sementara, untuk tersangka DA melakukan pencabulan dengan mencekoki minuman keras terhadap korban.

“Tersangka dengan modus yang sama mengiming-iming sejumlah uang atau ada yang mengiming-imingi dengan ice cream. Sementara ada juga yang mencekoki dengan minuman keras terlebih dahulu,” tambah dia.

Dari pemeriksaan sementara, Hengki mengatakan, para pelaku baru menjalankan aksi kejinya satu kali. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya fakta baru mengenai korban yang kembali melaporkan. Baca juga: Pencabulan Anak di Setiabudi, Pelaku Imingi Korban dengan Uang Rp25 Ribu

Lebih lanjut keempat tersangka disangkakan dengan tindakan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak. Kemudian, larangan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman lima tahun penjara minimal, paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved