Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Selasa, 25 Januari 2022 - 16:52 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap empat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus empat tersangka dua di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Sementara mereka yang diamankan yakni, DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15). Baca juga: Perjalanan Karier Kombes Pol Hengki hingga Jadi Kapolres Metro Bekasi Kota
“Keempat tersangka melakukan pencabulan terhadap empat korban anak yang berbeda-beda di bawah umur, yakni RAS (15), ND (6), SPS (12), dan KM (7),” kata Hengki dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/1/2022).
Untuk tersangka DA dan AK sudah dewasa. Sedangka AS dan J masih di bawah umur. “Untuk tersangka dua orang sudah dewasa dan dua lagi anak-anak,” imbuhnya.
Hengki menambahkan, keempat tersangka juga melakukan modus yang sama dengan mengiming-imingi uang atau barang ke korbannya. Sementara, untuk tersangka DA melakukan pencabulan dengan mencekoki minuman keras terhadap korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Sementara mereka yang diamankan yakni, DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15). Baca juga: Perjalanan Karier Kombes Pol Hengki hingga Jadi Kapolres Metro Bekasi Kota
“Keempat tersangka melakukan pencabulan terhadap empat korban anak yang berbeda-beda di bawah umur, yakni RAS (15), ND (6), SPS (12), dan KM (7),” kata Hengki dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/1/2022).
Untuk tersangka DA dan AK sudah dewasa. Sedangka AS dan J masih di bawah umur. “Untuk tersangka dua orang sudah dewasa dan dua lagi anak-anak,” imbuhnya.
Hengki menambahkan, keempat tersangka juga melakukan modus yang sama dengan mengiming-imingi uang atau barang ke korbannya. Sementara, untuk tersangka DA melakukan pencabulan dengan mencekoki minuman keras terhadap korban.