Bekuk 20 Tersangka Pengedar Narkoba, Polisi Sita 2,24 Kg Sabu dan 1,46 Ganja

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:47 WIB
Satnarkoba Polresta Bogor Kota membekuk 20 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja periode Desember 2021 hingga Januari 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota membekuk 20 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja periode Desember 2021 hingga Januari 2022. Dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti sabu seberat 2,24 kilogram dan ganja 1,46 kilogram.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari pengembangan beberapa kasus. Di antaranya berawal dari penindakan lalu lintas oleh Satlantas Polresta Bogor Kota hingga laporan masyarakat yang dikembangkan kepada para tersangka pengedar narkotika di wilayah Bogor Raya. Baca juga: Konsumsi Narkoba Sintetis, Komika Fico Fahriza Direhab 6 Bulan



"Ada beberapa pengungkapan yang menonjol tersangka TBR (36) ditangkap di Cibungbulang barang bukti 5 ons, tersangka DS (33) dari hasil razia lalu lintas dan ML (26) ditangkap di Ciomas dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan DS (21) di Baranangsiang," kata Susatyo di Bogor, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, polisi juga menangkap kurir narkoba dengan barangbukti 211 paket sabu dan 37 paket ganja yang sudah dikemas dalam bentuk siap edar. Total tersangka sebanyak 20 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!