Sidang Perdana Praperadilan Ketua Kopsa-M, Kasatreskrim Polres Kampar Absen

Senin, 24 Januari 2022 - 23:04 WIB
Kuasa hukum dan para petani saat menghadiri sidang perdana praperadilan Ketua Kopsa-M. Foto: Istimewa
KAMPAR - Sidang perdana praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M periode 2021-2026, Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, ditunda.

Sidang dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Bkn, itu diputuskan ditunda hingga 31 Januari 2022.

Sidang ditunda karena Kasatreskrim Polres Kampar Berry Juana Putra, tidak hadir. Dia berdalih tidak ada pendamping dari Polda Riau dan meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022, sebagaimana isi surat Polres Kampar.





Yang mengherankan, belakangan diketahui pada saat bersamaan yang bersangkutan tengah berada di Mapolres Kampar tanpa ada kegiatan lain, namun justru enggan menghadiri proses persidangan.

Pengacara Publik & Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M, Samaratul Fuad mengatakan, ketidak hadiran pihak Polres Kampar selaku termohon menunjukkan adanya iktikad untuk bermain dengan waktu.

"Ini permintaan Polres Kampar agar sidang ditunda 9 Februari 2022, sangat patut diduga merupakan skenario untuk menggugurkan sidang praperadilan," katanya, dalam siaran tertulis, Senin (24/1/2022).



Dilanjutkan dia, secara aturan sidang praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari, sejak sidang pertama dilakukan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content