Karantina Pertanian Makassar Serahkan Reptil Endemik Tanpa Dokumen ke BKSDA

Senin, 24 Januari 2022 - 20:06 WIB
Bidang Pengawasan dan Kepatuhan Karantina (Wasdak) BBKP Makassar, menyerahkan reptil endemik yang tak miliki dokumen ke BKSDA, Senin (24/1/2022). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, menyerahkan reptil endemik Sulawesi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan. Hasil penggagalan pengiriman melalui bandara.

Penyerahan itu dilakukan Bidang Pengawasan dan Kepatuhan Karantina (Wasdak) BBKP Makassar, Senin (24/1/2022). Total ada 35 ekor reptil endemik tak berdokumen resmi yang diserahkan.





Adapun 35 ekor reptil yang diserahkan terdiri dari 25 ekor soa layar dan 10 ekor kadal salak. Nantinya 35 ekor reptil tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Kepala BBKP Makassar, Lutfie Natsir sangat mengapresiasi keberhasilan semua tim yang terlibat dalam upaya penggagalan pengiriman reptil tersebut. Baik itu dari Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent, maupun Aviation Security.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang sesuai dengan undang-undang, maka akan diserahkan ke BKSDA dan setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara masif dan masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Lutfie.

Ke depannya Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para pelaku jasa pengiriman terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa.

“Pemenuhan kelengkapan dokumen ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan hidup satwa endemik dari kepunahan serta mencegah penyebaran penyakit karantina,” pungkasnya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content