Terungkap! Istri Bos Beras di Karawang Rencanakan Pembunuhan Berencana dengan Selingkuhan

Senin, 24 Januari 2022 - 18:03 WIB
"Kedua pelaku ini kita ketahui memiliki hubungan khusus. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Baca: Kronologis Pembunuhan dan Perampokan Janda Guru Les Piano di Jember

Akibat perbuatannya pelaku N dan AN dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!