Napi Lapas Arga Makmur Bengkulu Kabur saat Potong Rumput di Luar Penjara
Minggu, 23 Januari 2022 - 17:08 WIB
BENGKULU - Satu tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu kabur . Narapidana ini diketahui kabur sejak Jumat(21/1/2022) lalu.
Hingga saat ini, petugas terus melakukan pengejaran . Belum diketahui secara pasti penyebab warga binaan ini melarikan diri dari Lapas setempat. Namun, kaburnya satu narapidana ini diduga dilakukan saat momen keluar Lapas, saat bekerja memotong rumput.
Tahanan atas nama Basuki (52) merupakan napi kasus penggelapan yang ditangani Polres Benteng. Ia ditahan Polres Benteng sejak 6 Agustus 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.
Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan pada Basuki hukuman 2 tahun penjara 30 November 2021 lalu. Basuki baru akan bebas 6 Agustus 2023 mendatang. Sejak dijatuhi vonis putusan 30 November lalu, pelaku langsung ditahan di Lapas Arga Makmur. Baca: Sadis! 9 Begal Bacok dan Rampas HP 4 Korban di Kota Jambi, 1 Perempuan Luka Parah.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan klarifikasi resmi terkait kaburnya salah satu warga binaannya. Namun demikian, pihak Lapas terus melakukan upaya pengejaran.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan mengatakan, Kepolisian terus membantu melakukan pencarian pada napi tersebut.
"Saat ini personel masih di lapangan berkoordinasi dengan petugas Lapas. Mohon doannya semoga lekas dapat ya mas," pungkasnya. Baca Juga: Mulai 2023 Tak Ada Tenaga Honorer, Ini Kata Pemkot Bandung.
Hingga saat ini, petugas terus melakukan pengejaran . Belum diketahui secara pasti penyebab warga binaan ini melarikan diri dari Lapas setempat. Namun, kaburnya satu narapidana ini diduga dilakukan saat momen keluar Lapas, saat bekerja memotong rumput.
Tahanan atas nama Basuki (52) merupakan napi kasus penggelapan yang ditangani Polres Benteng. Ia ditahan Polres Benteng sejak 6 Agustus 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.
Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan pada Basuki hukuman 2 tahun penjara 30 November 2021 lalu. Basuki baru akan bebas 6 Agustus 2023 mendatang. Sejak dijatuhi vonis putusan 30 November lalu, pelaku langsung ditahan di Lapas Arga Makmur. Baca: Sadis! 9 Begal Bacok dan Rampas HP 4 Korban di Kota Jambi, 1 Perempuan Luka Parah.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan klarifikasi resmi terkait kaburnya salah satu warga binaannya. Namun demikian, pihak Lapas terus melakukan upaya pengejaran.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan mengatakan, Kepolisian terus membantu melakukan pencarian pada napi tersebut.
"Saat ini personel masih di lapangan berkoordinasi dengan petugas Lapas. Mohon doannya semoga lekas dapat ya mas," pungkasnya. Baca Juga: Mulai 2023 Tak Ada Tenaga Honorer, Ini Kata Pemkot Bandung.
(nag)
tulis komentar anda