Dugaan Korupsi Distamhut, Wagub Ariza: Proses Pengadaan Tanah Itu Panjang
Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:52 WIB
Ariza berharap permasalahan ini mendapatkan titik terang dan tidak bermasalah untuk ke depannya. "Memang proses pengadaan tanah itu panjang, tidak selesai dalam 1 sampai 2 tahun. Bisa saja pelaksanannya itu berproses dari pejabat-pejabat sebelumnya tidak ada masalah. Semuanya silakan dicek bersama sama. Saya pribadi berharap tidak masalah," tutupnya.
Diketahui, Kantor Distamhut DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi DKI diduga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018.
Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Distambut memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153..
Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
Diketahui, Kantor Distamhut DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi DKI diduga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018.
Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Distambut memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153..
Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
(thm)
Lihat Juga :