Akumindo Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:08 WIB
Akumindo meminta Pemprov DKI meninjau kembali Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini rencananya berlaku efektif per 1 Juli 2020.
Dia mengatakan bahwa kondisi UMKM saat ini dalam tahap berupaya bangkit dari keterpurukan setelah terpukul pandemi Covid-19. Karenanya, jika peraturan itu diterapkan UMKM terpaksa harus mencari pengganti kantong belanja lain yang belum tentu lebih murah sehingga akan menambah beban biaya bagi mereka. (Baca juga: Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi)
“Di tengah pandemi hal itu akan semakin memberatkan UMKM karena kami baru berusaha bangkit. Menurut survei kami, UMKM akan membutuhkan waktu satu tahun untuk benar-benar kembali ke kondisi normal mereka sebelum pandemi Covid-19,” ujar Ikhsan, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, dengan dikeluarkannya Pergub No 142/2019, hal itu bertentangan dengan amanah UU No 20 tentang UMKM yang intinya memberikan banyak kemudahan bagi UMKM untuk berkembang dan berseberangan dengan upaya Gubernur DKI yang selama ini memiliki program-program untuk membantu UMKM.
Dia mengatakan bahwa kondisi UMKM saat ini dalam tahap berupaya bangkit dari keterpurukan setelah terpukul pandemi Covid-19. Karenanya, jika peraturan itu diterapkan UMKM terpaksa harus mencari pengganti kantong belanja lain yang belum tentu lebih murah sehingga akan menambah beban biaya bagi mereka. (Baca juga: Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi)
“Di tengah pandemi hal itu akan semakin memberatkan UMKM karena kami baru berusaha bangkit. Menurut survei kami, UMKM akan membutuhkan waktu satu tahun untuk benar-benar kembali ke kondisi normal mereka sebelum pandemi Covid-19,” ujar Ikhsan, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, dengan dikeluarkannya Pergub No 142/2019, hal itu bertentangan dengan amanah UU No 20 tentang UMKM yang intinya memberikan banyak kemudahan bagi UMKM untuk berkembang dan berseberangan dengan upaya Gubernur DKI yang selama ini memiliki program-program untuk membantu UMKM.
Lihat Juga :