Akumindo Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:08 WIB
“Jadi, Pergub perlu dievaluasi dan tidak perlu diterapkan terlebih dulu. Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu kantong belanja penggantinya yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana,” paparnya. (Baca juga: SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami)

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui kalangan UMKM, terutama yang berlokasi di pasar-pasar tradisional masih perlu diberikan stimulasi dikarenakan pada pandemi Covid-19 ini, keuangan UMKM sangat-sangat terbatas.

“Artinya, dalam kondisi seperti ini pelaku UMKM perlu proses untuk bisa menerapkan Pergub. Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu memberikan bantuan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!