Sopir Maut Tragedi Simpang Rampak Balikpapan Jadi Tersangka

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:15 WIB
Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan jadi tersangka. Foto/iNews TV/Mukmin Azis
BALIKPAPAN - Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka.





Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menetapkan Muhammad Ali (50) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan 4 warga dan puluhan terluka di Simpang Muara Rapak.

Baca juga: Tragedi Simpang Rapak Balikpapan, Truk Kontainer Maut Tabrak 19 Kendaraan, 5 Tewas Seketika



"Berdasarkan hasil olah TKP diketahui kecelakaan terjadi akibat truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami rem blong," ujarnya, Jumat (21/2/2022). Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tes urin dan kejiwaan sopir yang bersangkutan.

Petugas telah mengevakuasi bangkai kendaraan dengan menggunakan crane.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!