Sopir Maut Tragedi Simpang Rampak Balikpapan Jadi Tersangka

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:15 WIB
Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan jadi tersangka. Foto/iNews TV/Mukmin Azis
BALIKPAPAN - Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka.



Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menetapkan Muhammad Ali (50) sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan 4 warga dan puluhan terluka di Simpang Muara Rapak.





"Berdasarkan hasil olah TKP diketahui kecelakaan terjadi akibat truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami rem blong," ujarnya, Jumat (21/2/2022). Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tes urin dan kejiwaan sopir yang bersangkutan.

Petugas telah mengevakuasi bangkai kendaraan dengan menggunakan crane.



Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan menambahkan, sopir truk kontainer, Muhammad Ali (48) warga Jalan Tanjung Pura, Balikpapan sudah ditahan di Polres Balikpapan.

Dia menjelaskan bahwa truk yang disopiri Muhammad Ali tersebut awalnya berangkat dari Jalan Pulau Balang di KM 13 Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara, sekitar jam pukul 05.00 Wita.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content