Ratusan Tas Mewah Milik Istri Najib Rusak di Tangan Polisi yang Menyitanya

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:25 WIB
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Faten Hadni Khairuddin mengatakan itu adalah tuduhan serius terhadap polisi. Dia menambahkan bahwa barang-barang itu disimpan di brankas di Bank Negara dan hanya dapat diakses oleh personel yang berwenang.

Jaksa mengajukan keberatan atas permintaan pengacara tersebut dengan alasan bahwa barang-barang tersebut melibatkan nilai tinggi serta kekhawatiran tentang keamanannya.

Setelah mendengar permintaan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi Muhammad Jamil Hussin mengabulkan permintaan Najib untuk memeriksa barang-barang di hadapan pengacaranya.

Obyu Holdings dimiliki oleh Tan Sri Bustari Yusuf, adik Menteri Pekerjaan Datuk Seri Fadillah Yusof.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!