Ditpolairud Polda Kepri Ringkus 2 Penyelundup TKI Ilegal, 22 Orang Berhasil Diselamatkan

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:25 WIB
Dua tersangka berinisial I dan R, yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia, berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Foto/iNews TV/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Jaringan perdagangan manusia berhasil diringkus Ditpolairud Polda Kepri. Dua tersangka berinisial I dan R tak berkutik saat ditangkap polisi. Mereka hendak menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 11 PMI Ilegal ke Malaysia



Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga, dan PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak, menjelaskan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Anak Buah Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia, Minggu (16/1/2022) pukul 12.30 WIB.

Terdapat 11 orang perempuan PMI ilegal yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka ditempatkan disebuah rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!