Cabuli Anak-anak Panti Asuhan, Rohaniawan Divonis 14 Tahun Penjara
Kamis, 20 Januari 2022 - 15:12 WIB
Sementara itu, kuasa hukum korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, ini adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban.
Perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban. “Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya, ini adalah hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban.
Perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban. “Karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan dan juga kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik,” ucapnya.
(hab)