Gelapkan Satu Karung Sabu untuk Dijual Lagi, 2 Polisi di Sumut Dituntut Mati
Kamis, 20 Januari 2022 - 03:41 WIB
Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah. Seluruhnya merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai.
"Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021.
Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.
Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Saat perjalanan, Tuharno memindahkan 1 karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.
"Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021.
Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.
Baca Juga
Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Saat perjalanan, Tuharno memindahkan 1 karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.
tulis komentar anda